![]()
Pekanbaru,Buser24jam.com – Menanggapi pemberitaan di media online dan tiktok buser24jam.com pada tanggal 17 Maret 2026 dengan narasi dugaan praktik penipuan daring (lodes), peredaran narkoba, hingga tuduhan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, izinkan kami menyampaikan klarifikasi resmi terkait beberapa poin dalam pemberitaan tersebut:
1. Klarifikasi Terkait “Kamar Lodes” dan Setoran Nominal
Kami membantah dengan tegas tuduhan adanya “kamar lodes” di Blok C dengan setoran Rp100 juta per bulan kepada Ka. KPLP maupun pihak manapun. Tuduhan yang bersumber dari pernyataan “eks napi” tersebut adalah tidak benar dan bersifat fitnah yang tidak didukung bukti autentik. Penempatan warga binaan di kamar hunian dilakukan berdasarkan prosedur pemasyarakatan dan klasifikasi risiko, bukan berdasarkan transaksi keuangan.
2. Tuduhan Keterlibatan Kalapas dan Pejabat Struktural
Terkait tuduhan bahwa Kalapas dan Ka. KPLP menerima setoran dari bandar narkoba, kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar. Institusi kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Jika terdapat oknum petugas yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, kami pastikan akan ada sanksi disiplin berat hingga pemecatan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat dimaksud.
3. Komitmen Pemberantasan Narkoba dan HP (Halinar)
Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara rutin melakukan penggeledahan blok hunian untuk memastikan zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Kami bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian dalam setiap upaya pemberantasan narkoba. Aktivitas “lodes” atau penipuan daring sangat mustahil dilakukan tanpa perangkat komunikasi, sementara kami terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang dan pemberantasan alat elektronik seperti handphone illegal dengan rutin melaksanakan Razia blok hunian dan cek urine kepada warga binaan.
4. Mengenai Fungsi Kontrol Sosial Pers
Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun, kami sangat menyayangkan pemuatan berita yang didasarkan pada informasi sepihak tanpa verifikasi faktual (cover both sides) yang merugikan nama baik institusi dan pejabat terkait.
Penutup
Kami menghargai fungsi kontrol sosial oleh media, namun kami meminta agar informasi yang disajikan tetap berimbang (cover both sides) agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami mohon agar klarifikasi ini dimuat pada kesempatan pertama di media Anda.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Pekanbaru, 18 Maret 2026
Hormat kami,
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru
