![]()
Buser24jam.com,Berau, Kalimantan Timur — Penegasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait larangan aktivitas pertambangan batu bara di sekitar permukiman warga dinilai sudah sangat jelas. Aktivitas tambang yang beroperasi di dalam kota dan dekat permukiman bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Namun demikian, aktivitas penambangan batu bara di Blok Prapatan, Kecamatan Tanjung Redeb, yang berada di kawasan perkotaan, masih menuai sorotan publik. Penambangan tersebut disetujui melalui Berita Acara Tim Komisi Penilai AMDAL Nomor: 660.22B/09/BA-AMDAL/DLHK-I/II/2020 tanggal 29 Februari 2020, yang kemudian melahirkan SK Bupati Berau Nomor: 118 Tahun 2020.
SK tersebut menyatukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL Binungan–Rantau Panjang–Prapatan, yang oleh sejumlah pihak diduga melanggar hukum, hingga akhirnya terbit RKAB perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah Prapatan, Tanjung Redeb, yang notabene merupakan kawasan kota.
Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara secara tegas mengatur jarak minimal 500 meter dari permukiman warga, namun ketentuan tersebut diduga diabaikan.
Klarifikasi DLHK Berau
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Berau, Agus, saat ditemui pada 15 Agustus 2023, menjelaskan bahwa dokumen AMDAL perusahaan Berau Coal (BC) disusun bersama lintas bidang di DLHK.
“Dokumen AMDAL itu digodok bersama bidang lain di DLHK. Setelah selesai, baru dibagikan ke masing-masing bidang,” jelasnya.
Terkait kesesuaian kegiatan penambangan dengan aturan yang berlaku, Agus menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Bidang Pengawasan.
“Soal sesuai atau tidaknya kegiatan perusahaan di lapangan, itu ada di bidang pengawasan. Mereka yang melakukan pengawasan rutin,” ujarnya.
Mengenai apakah Blok Prapatan merupakan satu kesatuan dengan Blok Binungan, Agus menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke bidang pengawasan.
Lebih lanjut, DLHK berharap peran aktif masyarakat, LSM, dan insan pers.
“Kalau di lapangan ditemukan perusahaan melanggar aturan dan berdampak pencemaran lingkungan, silakan ditegur. Jika tidak diindahkan, laporkan ke bidang pelaporan dan penindakan agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp dengan salah satu pejabat terkait dari dinas lingkungan hidup, disebutkan bahwa aktivitas yang dipertanyakan bukan kewenangan daerah, dan diduga berkaitan dengan PT Berau Coal, di mana kewenangan pengawasannya berada di pemerintah pusat/kementerian. Pejabat tersebut juga menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan ke Kadis terkait.
Dasar Hukum Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU ini juga mewajibkan perusahaan tambang untuk tunduk pada baku mutu lingkungan dan seluruh instrumen pengelolaan lingkungan hidup.
Tanpa AMDAL, SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan Izin Lingkungan, kegiatan penambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan tidak dapat dilaksanakan dan tidak berhak memperoleh izin usaha.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Menanggapi aktivitas penambangan di Blok Prapatan yang berada di kawasan kota, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Berau menilai DLHK seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru terkesan melakukan pembiaran.
“DLHK yang seharusnya melindungi masyarakat dari dampak lingkungan, tapi terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang di tengah kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan Prapatan, Tanjung Redeb, masih berlangsung dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Berau.
(Tim Redaksi)
