![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT Kaltim Diamond Coal (PT KDC) di kawasan permukiman dan dalam wilayah kota Kabupaten Berau terus menuai sorotan publik. Warga menilai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup seolah tidak berlaku bagi perusahaan tersebut, sementara pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (05/01/2026), aktivitas penambangan PT KDC diduga berlangsung tanpa mengantongi instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta Izin Lingkungan.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki seluruh instrumen tersebut. Tanpa AMDAL, SKKLH, dan Izin Lingkungan, kegiatan penambangan dinilai tidak sah dan tidak berhak memperoleh izin usaha.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Aktivitas penambangan yang berada di Blok Prapatan, kawasan Tanjung Redeb—yang merupakan wilayah perkotaan—mendapat kritik tajam dari tokoh masyarakat Kabupaten Berau. Mereka mempertanyakan keberadaan tambang batu bara yang beroperasi di tengah kota dan dekat dengan permukiman warga.
Menurut salah satu tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dari potensi kerusakan lingkungan, bukan justru terkesan menutup mata terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
“DLHK seharusnya melindungi masyarakat dari dampak lingkungan. Namun kenyataannya, aktivitas tambang ini tetap berlangsung di tengah kota tanpa kejelasan penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan Prapatan masih terus berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Berau.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, audit perizinan, dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
(Fendy)
