
Buser24jam com.aceh:
Terkait sengketa empat pulau di Singkil.
Berikut penjelasan lengkapnya:
*Latar Belakang Kesepakatan 1992*
Pada tahun 1990–1992, terjadi ketegangan antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh terkait klaim atas empat pulau di wilayah Singkil :
1. Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan
Konflik ini memicu ketidakstabilan di perbatasan, termasuk sengketa penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya laut.
Akhirnya, pada *tahun 1992, dengan mediasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Rudini, kedua gubernur menyepakati* resolusi batas wilayah.
*Isi Pokok Kesepakatan 1992*
Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan:
1. *Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.*
2. *Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut*
3. *Pengelolaan sumber daya alam (perikanan, pariwisata, dll.) menjadi hak penuh Aceh*.
4. *Hanya kerja sama teknis (seperti konservasi laut lintas batas) yang boleh dibahas bersama*.
Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, disaksikan langsung oleh *Mendagri Rudini,* dan dianggap sebagai *final dan mengikat*.
Status Hukum Kesepakatan ini
Diperkuat oleh *UU No. 11/2006* tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya).
Dikuatkan lagi oleh *Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013* yang menolak gugatan Sumut.
Tercatat dalam *arsip nasional Kementerian Dalam Negeri* sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.
*Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?*
Meski ada kesepakatan 1992, pemerintah Sumut di era berikutnya (termasuk Bobby Nasution) mencoba mengabaikannya dengan alasan :
1. *Potensi ekonomi* besar (ikan, wisata, migas).
2. *Dukungan pengusaha yang ingin berinvestasi* di pulau-pulau tersebut.
3. *Politik identitas* untuk memperluas pengaruh Sumut.
Aceh konsisten menolak klaim baru ini*,karena:
Kesepakatan 1992 masih sah.
UU Pemerintahan Aceh sudah jelas.
MA telah memenangkan Aceh.
*Anekdot: “Bobby Bawa Peta, Tapi Lupa Baca Arsip”*
*Kesimpulan*
1: *Kesepakatan 1992 adalah final* dan masih berlaku hingga kini.
2:*Aceh memiliki dasar hukum kuat* (UU, putusan MA, dan dokumen historis).
3:*Upaya Sumut mengklaim ulang adalah pelanggaran kesepakatan nasional.*
*Pesan Aceh:*
“Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama.
Sumut harus berhenti mengada-ada.”
Jika Sumut terus memaksa, kelihatannya Aceh siap membawa kasus ini ke *Pengadilan Internasional*
sekalipun.
Kesepakatan ini tidak boleh dihapus dari sejarah!
Buser24jam com.
IBNU.