![]()
BUSER24JAM.COM | MEDAN — Tim Kuasa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan resmi malayangkan gugatan terhadap Johan dan Notaris Gordon, Jumat (14/11/2025) siang.
Gutatan tesebut dilayangkan Amir Hamzah melalui kantor Hukum Lubis & Rekan dengan tim pengacara yang terdiri dari Mahmud Irsad Lubis SH, Dr Farid Wajdi SH, M.Hum, Avrizal Hamdhy Kusuma SH, MH, M Taufik Hidayat Lubis SH, MH, Yusri Fachri SH, MH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH, Mursyda SH dan Fajar Hardikah SH.
Gugatan ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah ini terkait permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur.
Sengketa ini terjadi saat Johan hendak membeli setengah tanah milik alm.Amnah seluas 1650 meter persegi dengan harga Rp.1,9M dibayar secara bertahap sebanyak 3 kali.
Sayang, perjanjian diduga diingkari Johan dan hanya membayar Rp.500juta kepada ahli waris hingga akhirnya Johan diduga menguasai lahan dengan cara-cara mafia tanah hingga ingin menjual lahan yang belum tuntas pembayarannya tersebut hingga akhirnya terbit surat peta bidang yang tidak diketahui oleh ahli waris.
“Hari ini, kita dari tim kuasa hukum ahli waris resmi mendaftarkan gugatan pembatalan pelepasan hak kepada Johan melalui Notaris Gordon,” ujar Mahmud Irsad Lubis SH kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Atas dasar tersebut, lanjut Irsad, pihaknya meminta untuk segara membatalkan surat penyerahan atau pengalihan atas hak tanah tanggal 25 Mei 2016 yang telah dilegalisir oleh Notaris Gordon.
“Kita meminta BPN untuk mencabut alas hak dan meminta pengadilan segara menyidangkan perkara tersebut dan menghukum Johan dan Notaris Gordon sesuai dengan surat gugatan yang kami layangkan,” pungkas Irsad.
Sebelumnya kuasa hukum Amir Hamzah juga mendatangi kantor Notaris, Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Selain itu, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (*)
