
Payakumbuh Buser24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh dengan menangkap pelakunya, Sabtu (18/10) di sebuah gudang yang beralamat di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tersangka yang diamankan adalah Jel (31), diduga telah melakukan pencurian berupa satu buah jam tangan, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 85.000,- pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.,M.H., mengatakan aksi kejahatan yang di lakukan tersangka adalah dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mencabut kunci dimana posisi kunci masih tertinggal dibagian luar pintu rumah.
” Betul, tersangka melihat situasi ini sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencurian, ” kata IPTU Andrio Siregar.
Walau sempat terjeda, kasus ini berhasil diungkap berkat hasil kerja keras team opsnal mulai dari pengumpulan informasi, penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.
IPTU Andrio Siregar juga menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka juga merupakan pelaku pencurian jemuran kain yang terekam kamera CCTV di lokasi setempat dan sempat viral di salah satu platform media sosial.
Kecurigaan polisi menguat terhadap Jel, karena wajah pelaku yang terekam pada kamera CCTV memiliki kecocokan terhadapnya.
” Iya, tersangka sudah mengakui dan telah kita lakukan penyidikan lebih lanjut, ” terang IPTU Andrio.
Untuk saat ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah jam tangan warna silver. Kasat Reskrim menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk menemukan handphone yang dicuri. (hms/eko)