
Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda berinisial WJ (28) dan MP (25) diamankan di kawasan Kampung Talang Bungo, Nagari Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kamis (4/9/2025) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi, petugas segera mengamankan mereka di tepi jalan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BD 5380 NU, serta satu unit mobil Wuling warna hitam dengan nomor polisi BA 1121 GH.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, AKP Hardi juga mengingatkan generasi muda agar menjauhi narkoba dan tidak mudah terjerumus dalam pergaulan yang salah.
“Narkoba hanya akan merusak masa depan. Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih peduli dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan peredaran barang haram ini. Mari kita bersama-sama menjaga Pesisir Selatan agar bersih dari narkoba,” imbaunya.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.