
Buser24jam. Selatpanjang – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (8/7/2025).
Penangkapan MR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, yang dibuat sehari sebelumnya oleh korban TD (24), yang merupakan istri dari pelaku.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di rumah pasangan itu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam. Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik.
“Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut” jelas AKP Roemin.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara hukum.. Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Roemin.****
Editor…zam.