
POLRES MAMUJU TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Turjawali, Brigpol Sarbini, bersama personel Sat Lantas Polres Mamuju Tengah. Selasa (20/5/2025).
Penindakan dilakukan secara stasioner di titik-titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan, terutama yang tidak mengenakan helm SNI saat berkendara di jalan raya.
Brigpol Sarbini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan helm berstandar SNI bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi untuk melindungi kepala dari cedera serius jika terjadi kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu taat aturan dan mengutamakan keselamatan,” tegas Brigpol Sarbini.
Dalam giat tersebut, beberapa pengendara diberikan teguran, sementara sejumlah lainnya yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh Sat Lantas Polres Mamuju Tengah sebagai wujud komitmen dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Humas Polres Mamuju Tengah
(HMS/***)