
Pesisir Selatan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap seorang pria yang diduga merupakan spesialis pencuri barang-barang tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi. Pelaku berinisial H (48), alias Ambon, diringkus di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan menemukan pelaku di lokasi kejadian.
H alias Ambon mengakui perbuatannya dan menyatakan telah berulang kali mencuri barang-barang tower sejak Juli hingga Agustus 2025. Aksi pelaku berdampak serius karena mengakibatkan jaringan sinyal Telkomsel di wilayah tersebut tidak berfungsi selama beberapa jam.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kamera CCTV, satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai baju, serta satu buah parang. Barang-barang ini diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Pessel dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya dan merugikan perusahaan telekomunikasi serta masyarakat luas karena berdampak pada terganggunya layanan sinyal. Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi pelaku kriminal lain agar menghentikan perbuatannya,” ujar AKP Yogie.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat.