
Buser24jam.com – Parit Tiga, Bos Agat mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 Ton timah bercampur slag pada 25 mei 2021 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang bersama AS Pejabat PT. Timah dan Tajudi (Direktur CV. MBS), Pada Selasa tengah malam, 01 oktober 2025 menjadi target kejagung sebagai kolektor timah ilegal di Desa Puput, Parit Tiga Jebus, Kabupaten.
Bangka Barat.
Agat, bos timah tersohor asal Bangka Barat dipastikan masuk dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sisa Hasil Produksi (SHP) biji timah mengandung terak. Terungkap jika modus dilakukan bos timah Agat yakni dengan cara memanfaatkan sang supir sebagai direktur ‘bonek.
” Hasil bidikan Kejaksaan Agung, tepat pada selasa malam Pihak Kejagung bersama Tim melakukan pengeledahan dan penyegelan aset milik ” Bos Agat berupa sebuah rumah mewah lengkap dengan kolam renang, ditaksir bernilai 15 – 20 miliar rupiah, diduga harta tersebut hasil dari kegiatan bisnis timah ilegal selama ini.
Agat memang dikenal sebagai salah satu pendiri CV. MBS mitra PT. Timah dan juga sebagai bos penampung timah tersohor di Parit Tiga Kecamatan Jebus, merupakan 3 besar big bos pasir timah bersama Ahn, Atm, Abt.
Penyegelan dan penyitaan aset berupa rumah mewah dan mengeledah gudang penampungan dan pengorengan pasir timah miliknya, dugaan kuat karena Keterlibatan bos Agat sebagai kolektor dalam kasus korupsi timah yang selama ini telah dilakukan penyelidikan mulai dari kasus tata niaga timah,dan kasus Tersangka 5 korporasi (Smelter) dengan kerugian 300 Triliun rupiah, penyelidikan para kolektor timah yang dilakukan Pihak Kejaksaan Agung selama ini.
Bahkan salah satu dari ketiga big bos penampung timah ilegal juga terkait jaringan penyelundupan timah keluar pulau ini, menurut informasi telah kabur dari kediamannya.
Saat pemberitaan ini dipublikasikan, Tim jejaring media terus berupaya menggali informasi guna mendapatkan keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang. (Red)