![]()
Buser24jam.com LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), kembali tunjukan taringnya. Hal ini terbukti berhasil menyergap residivis terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu(25/03/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Adapun tersangkanya yakni Ade Irawan(31) warga Jl. Garuda RT.03 Kel. Tj Indah Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tersebut,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97 / III / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Maret 2026 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Humas Polres Lubuk Linggau diterima media terbitan Nasional Buser24jam.com , Jumat(27/03/2026).
Dijelaskan kasus yang menjerat residivis kasus pencurian ini terjadi di tempat pada hari Senin (23/03/2026) sekitar pukul 00.2 Wib, tempat kejadian perkara ( TKP ) Bengkel Chat Karya warna Paint tepatnya di Jl. Garuda RT.03 Kelurahab Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Terbongkarnya kasus Curat ini, saat korban Eko Saputra (26) warga Jl. Puskesmas RT. 03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau itu,
datang kebengkel pada hari Senin, 23 Maret 2026 sekira pukul 08.00 wib.
Lalu korban membuka pintu bengkel untuk mengambil barang namun saat diperiksa barang-barang bengkel sudah berantakan dan banyak barang-barang bengkel yang sudah hilang, saat diperiksa pintu samping bengkel sudah dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sekira Rp. 9 juta karena beberapa barang hilang yakni
1 (Satu) Set Mesin Poles, 5 (Lima) Buah Stik Pancing, 1 (Satu) Buah Gerinda, 1 (Satu) Buah Bor Porting, 1 (Satu) Buah Bor Tangan, 1 (Satu) buah Lampu Biled, 1 (Satu) buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (Satu) buah Imptact, 1 (Satu) buah Helem KYT, 1 (Satu) buah Stabilizer Bor, 1 (Satu) buah Hot Gan, 3 (Tiga) Liter Oli Motor, dan 1 (Satu) buah Knalpot Motor .
Berbekal laporan korban, Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP, setelah itu Tim Macan langsung mencari keberadaan pelaku, kendati pelaku sempat ingin melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil disergap saat berada di dirumah orang tuanya. ( Rif).
