
Mentawai, BUSER24jam.com – PT.Serindo Utama Jaya, perusahaan yang di kendalikan oleh negara Malaysia,YII MING HUAT, diduga kuat beroperasi secara ilegal dan tanpa transparansi di wilayah kabupaten Kepulauan Mentawai, sumatera barat. perusahaan ini beroperasi layaknya ” siluman”- tanpa plang, tanpa izin resmi yang jelas, dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat setempat.
Aktivitas PT. Serindo Utama Jaya yang di mulai pada awal tahun 2023, di desa Sikakap telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. perusahaan gagal memenuhi kewajiban membayar fee kayu secara penuh, tidak mengganti rugi tanaman masyarakat yang rusak akibat alat berat, serta membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan.
Lebih parah,PT. Serindo Utama Jaya melakukan perpindahan alat berat ke lokasi lain secara diam-diam, tanpa persetujuan pemilik lahan, dan meninggalkan kayu hasil tebangan yang membusuk di lokasi.kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga mengancam lingkungan dengan potensi pencemaran air bersih dan polusi udara.
Perusahaan yang di kendalikan oleh orang asing ini bahkan menggunakan modus operandi hukum yang membingungkan.setelah masyarakat dan pemilik lahan menuntut hak mereka,PT Serindo Utama Jaya malah menggugat balik dengan tuduhan wanprestasi senilai sekitar Rp 2 miliar.namun,saat mediasi, perusahaan tidak hadir dan dan akhirnya mencabut gugatannya, memperlihatkan sikap tidak profesional dan mengulur waktu.
Sementara itu, pihak PT. Serindo Utama Jaya melaporkan pemilik lahan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ketegangan hukum ini mencerminkan konflik serius akibat kelakuan pihak perusahaan yang terkesan meremehkan hukum dan hak masyarakat.
Ketua Dewan pengurus cabang persatuan pewarta warga Indonesia ( DPC – PPWI ) Mentawai, Agustinus Zai, mengecam keras aktivitas PT. Serindo Utama Jaya yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia menuntut agar aparat hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Masyarakat harus ekstra waspada terhadap perusahaan asing yang bermain di belakang layar dengan modus operandi abu-abu. Pemerintah juga wajib meninjau izin dan legalitas PT. SUJ/ perusahaan mereka demi melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Agustinus Zai.
Kasus ini menjadi alar penting bagi pemerintah daerah dan pusat agar tidak lagi membiarkan perusahaan asing merusak sumber daya alam dan memperdaya masyarakat lokal demi keuntungan semu.( LASE)