![]()
BERAU – Aktivitas proyek pembangunan jembatan di kawasan wisata mangrove Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi. Proyek tersebut diduga menggunakan puluhan kubik kayu ulin ilegal yang disinyalir berasal dari kawasan hutan lindung.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proyek jembatan itu terlihat menggunakan material kayu ulin dalam jumlah besar. Namun, saat dikonfirmasi terkait sumber material dan kelengkapan Surat Verifikasi (SV) legalitas kayu, salah satu pengawas lapangan justru enggan memberikan keterangan.
Tak hanya itu, pengawas lapangan terkesan menutup-nutupi informasi seputar proyek tersebut. Ketika awak media mempertanyakan keberadaan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pengawas mengakui bahwa proyek tersebut telah berjalan selama beberapa hari tanpa papan informasi yang mencantumkan anggaran, sumber dana, maupun identitas pelaksana kegiatan. Pengawas lapangan tersebut diketahui bernama Andre.
Ketiadaan papan proyek dan sikap tertutup pihak pelaksana memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan LSM Antikorupsi Kalimantan, Fendy, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Tipikor dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib bersifat transparan dan terbuka. Jika terbukti menggunakan kayu ilegal serta tidak dilengkapi papan proyek, maka ini patut diduga melanggar hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fendy.
Ia menambahkan, proyek yang didanai APBN maupun APBD tanpa transparansi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dijerat sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyimpangan lainnya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, transparansi merupakan asas wajib dalam pengelolaan keuangan negara dan menjadi hak publik untuk mengetahui setiap penggunaan dana negara.(Tim)
