![]()
Buser24jam .com – Pangkalpinang, Proyek Revitalisasi dan Konservasi di Taman Bay Park Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan Anggaran (APBN) senilai, Dua Puluh Delapan Seratus Sembilan Puluh Lima Dua Ratus Miliar Rupiah (28, 195. 200.000 M) terhitung mulai
15/Agustus/ 2025 dengan masa kerja Seratus Tiga Puluh Delapan (138 Hari Kalender) di kerjakan Kontraktor Pelaksana PT. ANUGRAH LESTARI
Dan Konsultan Supervisi PT. TRI EXNAS.
Pantauan awak media selama dua hari ini saat di lokasi kerja, setelah habis makan siang tak satupun pihak pengawas berada di kantor dengan AC yang masih menyala di dalamnya.
Dan demi memastikan siapa tahu pengawas sedang berada di lapangan, awak media langsung melakukan pengecekan kelokasi kerja dan menanyakan ke sala satu perkerja yang sebut saja nama bukan sebenarnya “Ateng.
Saat di pertanyakan kemana orang kantor dan pihak pengawas ada dimana ia menjelaskan bahwasanya setelah habis makan siang mereka tidak kesini lagi ungkapannya kepada wartawan, Kamis. 20/11/2025 pukul 14.35 Wib.
Merasa penasaran awak media masih menunggu guna memastikan benar tidaknya perkataan perkerja tersebut, hingga kuranh lebih sekira dua jam awak mesia menunggu guna untuk melakukan konfirmasi, terkait kenapa saat melakukan pekerjaan para pekerja ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan ada yang tidak, dimana (APD) sangatlah dibutuhkan demi untuk perlindungan diri, namun sampai jam 16.15 Wib tak satupun pihak dari BPK dan pengawas.
Sangat disayangkan proyek bernilai puluhan miliaran rupiah tersebut sudah mengabaikan keselamatan kerja, padahal dana untuk digunakan membeli (APD) sudah tercantum dalam nominal tersebut, dan jelas di papan proyek terpampang Utamakan keselamatan kerja, namun tulisan tersebut hanya sebagai simbol semata.
Dalam hal tersebut selaku pihak pengawas yang sudah dibayar guna melakukan pengawasan diduga sudah melalaikan tugas dan kewajibannya dan hanya memakan gaji buta saja.
Hingga berita ini di publikasikan tim jejaring media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi konfirmasi ke pihak terkait agar pihak PT yang melanggar ketentuan dapat diberi sangsi. (Tim)
