![]()
Tuapejat — Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor—Lanjutan Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) disorot Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR). Organisasi ini menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama terkait kualitas material.
AJAR menyebut, indikasi kuat ditemukan pada pekerjaan pemasangan lantai granit yang diduga tidak merekat sempurna. Sejumlah titik lantai terdengar nyaring dan “kosong” ketika diketuk, bahkan hanya dengan tangan.
“Tidak akan lama lagi lantai tersebut akan pada sompel atau pecah. Itu bukan salah kami sebagai tukang, tapi karena pasirnya bercampur lumpur,” ujar seorang pekerja pemasangan granit yang meminta identitasnya dirahasiakan.
AJAR menilai persoalan bukan hanya pada pasir. Mereka menduga ada material lain, termasuk material fabrikasi, yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. AJAR juga mengungkap dugaan adanya strategi “pencitraan” di lokasi pekerjaan: material yang didatangkan terlihat seperti dipajang untuk memberi kesan bahwa material tersebut dipakai, sementara material yang digunakan di pekerjaan harian diduga berbeda.

Atas dugaan tersebut, AJAR menyatakan akan menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses serah terima pekerjaan (PHO/Provisional Hand Over) dilakukan ekstra ketat dan tidak menerima pekerjaan 100% apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara, pengguna jasa harus ekstra hati-hati saat PHO. Jangan sampai mutu pekerjaan dikompromikan,” demikian keterangan AJAR.
PPK: Pasir Sudah Diuji di Bawah 5 Persen
Sementara itu, Desrijal selaku PPK, yang akrab disapa Eri, menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa material pasir yang digunakan telah melalui uji oleh pihak konsultan pengawas dan hasilnya menunjukkan kadar lumpur masih dalam batas yang diperbolehkan.
“Konwas kami sudah melakukan uji bahwa pasir yang digunakan untuk pemasangan granit itu kadarnya sudah di bawah 5%. Dan itu sudah bisa digunakan untuk pemasangan keramik. Kalau lebih, pasti granitnya lepas lagi,” tulis Desrijal.
Namun saat ditanya apakah pekerjaan sudah memasuki tahapan PHO, PPK tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
AJAR berharap semua pihak terkait—termasuk konsultan pengawas—menjalankan fungsi kontrol secara profesional. Terlebih, pekerjaan ini disebut memiliki nilai kontrak sekitar 80% dari HPS berdasarkan penawaran pemenang tender, CV Yansa Mandiri, sehingga pengawasan kualitas dinilai harus lebih ketat agar tidak terjadi penurunan mutu.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau data pembanding atas informasi dalam pemberitaan ini. Bersambung……….. (Redaksi)
