
Pesisir Selatan – Polsek Sutera berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (23), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis dini hari (26/6/2025), di sebuah rumah di Kampung Pulau Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Sutera langsung melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan ke Mako Polsek Sutera tanpa perlawanan. Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti terkait aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur. Penangkapan tersangka ini juga tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Manatap Manik melalui keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polsek Sutera akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).