
SERGAI | Buser24. jam —- Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK. MH. memimpin Pers relis pengungkapan kasus tindak kriminal dan narkoba, Kamis, (25/9/2025), pagi sekitar pukul 10.00 di ruang lobi Polres Sergai.
Kapolres Sergai menyampaikan, keberhasilan ungkap kasus ini adalah hasil dari Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba Polres Sergai dibantu Ditreskrimum serta Ditintelkam Polda Sumatera Utara dalam membongkar sejumlah tindak pidana berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
Berikutnya, dalam Operasi penangkapan yang dilakukan pada 21 dan 22 September 2025, lalu. Kendati Personel berhasil mengamankan empat pelaku dengan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api ilegal hingga narkotika.
Berikutnya dipaparkan dalam Pers Rilis, Adapun pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dari beberapa laporan polisi dengan para terduga pelaku yakni, Marnakok Sitanggang alias Nakok ,(41) thn Terlibat dalam tiga laporan kasus penganiayaan, serta kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.
Sedangkan dari tersangka Marubah Sitanggang, (42) Tahun terduga pelaku kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika jenis ekstasi, yang juga sudah lama merupakan bandar Narkotika, jenis sabu.
Kemudian sedangkan tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak, (37) Tahun terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka Dedek Hidayat, (47) Tahun terduga atas kepemilikan sabu dan ekstasi.
Lanjut Kapolres keempat terduga pelaku di grebek dan di tangkap pada dua lokasi strategis, yaitu Penangkapan di Tol Perbaungan (21/9/2025). Berdasar informasi intelijen mengungkap terduga pelaku Muhammad Saprin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Serdang Bedagai.
Personel menghentikan kendaraan CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalam mobil, selain Saprin, turut ditemukan Marubah Sitanggang dan dua wanita.
Dilanjutkan penggeledahan oleh personel ditemukan satu pucuk senjata api Makarov buatan Rusia kaliber 32,5 butir peluru tajam,9,5 butir pil ekstasi warna pink merek Micky Mouse, mobil CRV Cream.
Berikut dilakukan Penggerebekan di Hotel Grand Central Medan (22/9/ 2025). Informasi yang akurat menyatakan kalau terduga berada di Medan, Kemudian tim gabungan menuju Hotel Grand Central, Medan, dan berhasil mengamankan Marnakok Sitanggang serta rekannya Dedek Hidayat.
Dari penggeledahan badan dan kendaraan oleh personel ditemukan satu pucuk senapan angin Preon Tactical, satu bilah pisau belati panjang 33 cm, 6,53 gram sabu,1/2 butir ekstasi dan alat isap sabu, peluru senapan angin serta mobil Pajero Sport BK 8129 LN, barang bukti telah diamankan ke mako Polres Sergai untuk proses hukum,” Ucapnya.
“Untuk para tersangka pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat yaitu Pasal 170 KUHP (Penganiayaan) Ancaman hingga 5 tahun penjara, UU Darurat No. 12/1951 (Senjata Api Ilegal) – Ancaman seumur hidup atau 10 tahun penjara dan Pasal 112 & 114 UU No. 35/2009 (Narkotika) – Ancaman antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Serdangbedagai menyampaikan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan kekerasan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan terus kami lakukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Serdang Bedagai,” ujar Kapolres Sergai.
Dalam Pers Release di hadiri oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas Iptu LB Manullang, Kanit Pidum Ipda Ibnu, serta KBO Reskrim Iptu Zulpan Ahmadi beserta Jurnalis. (HL24)
Editor…zamri