![]()
Payakumbuh Buser24jam.com – Kepolisian Resort Polres (Polres) Payakumbuh melaksanakan apel gelar pasukan yang diikuti oleh personil TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Senin (02/02).
Apel gelar pasukan yang turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh tersebut diselenggarakan di lapangan Apel Mapolres Payakumbuh tersebut sekaligus menandakan dimulainya Operasi Keselamatan Singgalang 2026 di seluruh jajaran Polda Sumbar.
Membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr.Drs. Gatot Tri Suryanta, M.SI.,CSFA, Wakapolres Payakumbuh Kompol Julianson, S.H.M.H yang bertindak selaku inspektur apel menyampaikan operasi kepolisian dibidang lalu lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari s/d 15 Februari 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

” Dalam pelaksanaanya, operasi ini akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas, ” ujar Kompol Julianson.
Kompol Julianson juga menyampaikan kepada segenap peserta apel yang terlibat operasi untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara teknis maupun taktis agar potensi pelanggaran, kepadatan arus dan kecelakaan yang terjadi dapat diminimalisir.
Berikut 9 target Operasi keselamatan Singgalang 2026 yang berlangsung 2 – 15 Februari 2026:
1. Pengguna sepeda motor yang tidak pakai helm SNI (PSL 291 ayat 1 UULAJ)
2. Knalpot brong (PSL 285 ayat 1 UULAJ)
3. Pengendara Ranmor yang pakai HP saat berkendara (PSL 283 UULAJ)
4. Pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL 311 UULAJ)
5. Pengendara Ranmor tidak pakai sabuk pengaman saat berkendara (PSL 289 UULAJ)
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya ( PSL 280 UULAJ)
7. Pengendara ranmor yang melawan arah (PSL 287 ayat 1 UULAJ)
8. Pengendara ranmor di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PSL 281 Juncto 77 ayat 1 UULAJ)
9. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL 287 ayat 5 Juncto PSL 106 ayat 4 UULAJ).

” Semoga operasi keselamatan singgalang 2026 ini berjalan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif, ” pungkas Julianson.
Pasca gelaran apel, dilaksanakan juga pengecekan kendaraan dinas oleh inspektur apel bersama jajaran Forkopimda sebagai tanda memastikan kesiapan semua kendaraan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan dan siap digunakan dalam operasi. (hms/eko)
