
Pangkalpinang- Deretan mobil tangki bernomor polisi BE terparkir saat dilokasi Pelabuhan Multi Purpose, angkutan Truck Tangki bermuatan minyak CPO terlihat sedang menunggu giliran, mobil truk jenis tangki transport bernomor polisi BE sedang melakukan aktivitas bongkar minyak jenis CPO di wilayah Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“ATK salah satu penanggung jawab dari perusahaan maupun muatan dari Expedisi Muatan Kapal Laut bermuatan Minyak CPO bernomor polisi BE ketimbang BN, informasi didapat dari berbagai sopir bahwa perusahaan tranportir dan penanggung jawab dari EMKL berdomisili di Kota Pangkalpinang hal ini menjadi misteri terhadap kegiatan transporter mobil tanki CPO hingga berpotensi mengabaikan kewajiban pembayaran pajak pendapatan daerah.
” ATK selaku penanggung jawab dari salah satu perusahaan EMKL saat konfirmasi kamis, 18/09/25 terkait kendaraan non domisili yang sudah menahun digunakan dan malah sudah lewat pajak, ” ATK, kami selaku penanggung jawab, dengan santainya mengatakan kalau aturannya saya kurang tahu dan nanti akan kami sosialisasi kembali jelasnya singkat dan padat.
Saat di singgung kenapa kendaraan banyak menggunakan Nomor Polisi BE non domisili, ia menjawab mungkin si pemilik kendaraan belum punya uang untuk memutasikan kendaraan nya, sedangkan disini, “Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani selaku pemangku kebijakan sudah mengumumkan bahwa bayar pajak dan mutasi kendaraan dipermudah dan hanya satu kali pembayaran, selebihnya di gratiskan, jadi sangat jelas tidak ada kesulitan.
Namun ada sedikit yang lebih menarik dari ATK selaku penanggung jawab dari perusahaan EMKL, terkait dari kendaraan tersebut, nanti juga kalau sudah punya uang kami akan beli sendiri mobil tangkinya, sedangkan untuk mendirikan perusahaan EMKL ada beberapa persyaratan untuk di penuhi, contoh salah satunya harus memiliki armada sendiri, jadi sangat jelas alasan ATK sangat sangat tidak di masuk akal.
” Menurut sumber terpercaya dari Kepolisian Lalu Lintas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, peraturan kendaraan bernopol luar domisili wajib lapor hanya satu bulan, setelah lebih dari satu bulan kendaraan tersebut wajib melakukan registrasi menggantikan nopol luar domisili menjadi domisili dimana kendaraan tersebut berada, saat dikonfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan bagian uji kelayakan kendaraan pun menjelaskan dengan ukuran sumbu dan berat badan muatan harus memenuhi aturan, jelasnya.
Dikutip dari berbagai sumber ada pun jalan yang harus dilewati jenis kendaraan dengan muatan dan berat tertentu itu semua sudah diatur, namun disini para sopir sepertinya dengan sengaja melintasi jalan yang semustinya tidak dilewati oleh kendaraan tersebut.
“ATK selaku penanggung jawab salah satu dari perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut diduga sudah jelas dan terang terangan mengangkangi peraturan yang ada.
Dimana kendaraan boleh melakukan aktivitas hanya bulanan, namun ini sudah mencapai tahunan, dan jelas Perusahaan tersebut sudah mengurangi pendapatan daerah.
Hingga berita ini di publikasikan Tim jejaring media masih terus mengupayakan melakukan konfirmasi konfirmasi ke pihak pihak terkait guna mendapat penjelasan dan kepastian peraturan penggunaan plat luar dan jalur wajib dilintasi kendaraan jenis tertentu yang beroperasi di suatu wilayah, dan jika adanya pelanggaran apa yang menjadikan sanksi ditegakkan terhadap penindakan atas pelanggan tersebut, hingga diharapkan kesadaran hukum kepatuhan terhadap regulasi transportasi perpajakan dapat meningkat, Senin, 22/09/25. (Rusnadi)