![]()
PALEMBANG, Buser24jam com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta seluruh bupati dan walikota se-Sumsel beserta kejaksaan negeri terkait, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan KUHP baru yang membuka ruang pemidanaan berbasis kerja sosial. “Ini bukan sekadar alternatif hukuman, tapi bentuk keadilan yang lebih mendidik dan produktif,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa beban anggaran negara untuk narapidana sangat besar, mencapai Rp2 triliun pada 2018 dan kini diperkirakan melampaui Rp3 triliun. Dengan pidana kerja sosial, negara diharapkan dapat menghemat anggaran sekaligus memperoleh manfaat dari hasil kerja pelaku tindak pidana.

Menurut Herman Deru, sumsel mengambil referensi dari provinsi Bali yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui peraturan daerah. “Sumsel harus siap secara regulasi dan kesiapan lapangan, terutama karena kita heterogen dari sisi suku dan agama, sehingga regulasi ini harus dapat diterima secara umum,” tegasnya. Melalui MoU, pelaku tindak pidana akan menjalani kerja sosial di instansi pemerintah atau swasta sesuai domisili masing-masing, meskipun penentuan lokasi akan ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan kondisi pelaku.
Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwa sistem hukum modern kini lebih menekankan substansi keadilan daripada sekadar pemenjaraan semata. “Pidana kerja sosial diutamakan bagi pelaku tindak pidana ringan, anak, dan kelompok rentan lainnya, dengan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak mengganggu mata pencaharian pelaku,” katanya.red”
Editor: Juanda
