
Suka Makmue – 23 Juni 2025
Buser24jam com.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pelantikan besar-besaran terhadap 158 pejabat administrator dan pengawas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dipertanyakan legalitasnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat resmi yang dikirimkan oleh Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh kepada Bupati Nagan Raya dengan nomor 219/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2025 mengungkap bahwa pelantikan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam mekanisme resmi melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut).
Dalam surat yang bersifat penting itu, BKN menyatakan bahwa tindakan pengangkatan dan rotasi pejabat yang tidak melalui prosedur resmi I-Mut merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Padahal, edaran tersebut dengan tegas menyebut bahwa setiap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus berbasis digital melalui aplikasi resmi SIASN.
“Pelantikan dimaksud belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN melalui Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut),” tulis Kepala Kantor Regional XIII, Agus Sutiadi, dalam surat yang telah ditandatangani secara elektronik pada 13 Juni 2025.
Langkah pelantikan yang dilakukan tanpa dasar teknis ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik dan pegawai sendiri. Apakah proses seleksi dan mutasi ini telah mempertimbangkan prinsip meritokrasi dan kepastian hukum? Atau hanya sebatas langkah politik yang terburu-buru?
BKN dalam suratnya juga meminta agar Bupati Nagan Raya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan tersebut penting untuk membuktikan bahwa pelantikan tidak menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan, serta tidak merugikan karier para ASN yang dilantik.
Ironisnya, hingga saat ini, belum ada pernyataan terbuka dari pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya—baik dari Bupati, Sekretaris Daerah, maupun Kepala BKPSDM—terkait tanggapan atas surat dari BKN tersebut. Padahal, tembusan surat tersebut juga telah dikirimkan ke berbagai pejabat strategis, termasuk Kepala BKN Pusat dan Inspektorat Kabupaten.
Pengamat kebijakan publik menyebut bahwa polemik ini mencerminkan masih lemahnya kepatuhan terhadap tata kelola birokrasi modern yang berbasis sistem dan transparansi. Langkah pelantikan yang dilaksanakan tanpa kejelasan prosedural dapat membuka ruang gugatan hukum dan menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen ASN daerah.
Jika tidak segera ditanggapi dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan birokrasi Nagan Raya ke depan.
Buser24jam com.
IBNU.