
Buser24jam.com,MUSI BANYUSIN//Sumsel– Dugaan keterlibatan Susanto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan dari aktivis masyarakat sipil.
Dua sumber yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial WT dan SR, mengungkapkan bahwa Susanto diduga bukan sekadar terlibat, melainkan menjadi salah satu aktor utama dalam pengelolaan sejumlah titik pengeboran minyak ilegal di kawasan Hindoli, Kecamatan Keluang — wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas “illegal drilling” di Sumsel.
“Dia itu pengendali utama. Beberapa sumur minyak ilegal di Hindoli itu dikuasai langsung olehnya,” tegas SR kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Informasi ini memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Susanto membantah terlibat, namun justru mencoba mengalihkan perhatian publik dengan menyarankan agar media fokus pada isu infrastruktur dan kelistrikan.
“Jika ingin membuat berita, fokuslah pada hal yang berdampak nyata bagi masyarakat, seperti kondisi infrastruktur yang rusak atau listrik yang sering padam,” ujar Susanto.
Pernyataan ini memicu kritik keras dari kalangan aktivis. Koordinator gabungan aktivis Sumsel menyebut tanggapan Susanto sebagai bentuk pengelakan yang tidak mencerminkan integritas pejabat desa.
“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik, apalagi yang digaji dari uang rakyat, justru menjadi dalang bisnis minyak ilegal. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Bupati Muba, Polda Sumsel, serta Kejaksaan, guna mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Susanto.
“Kami juga meminta agar harta kekayaan yang bersangkutan diperiksa. Jika ada indikasi sumber kekayaan berasal dari aktivitas ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan illegal drilling tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, serta rentan memicu ledakan dan kebakaran yang bisa menimbulkan korban jiwa.red,”(TIM)
Editor : Juanda