
Nagan Raya —buser24jam. Kebijakan mutasi dan demosi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Langkah tersebut diduga tidak mengikuti prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terbaru tentang manajemen ASN.
Beberapa pejabat yang dimutasi maupun didemosi mengaku tidak pernah menerima penilaian kinerja yang buruk atau teguran secara administratif, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 192 dan 193 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga disinyalir tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang secara hukum wajib memberikan pertimbangan dalam proses mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan ditegaskan dalam Surat Edaran.
“Mutasi atau demosi harus berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi, bukan kepentingan pribadi atau politis. Jika tanpa dasar objektif, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sistem merit,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa nama pejabat yang dimutasi juga disebut tidak sesuai dengan standar kualifikasi jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, yang mewajibkan kesesuaian antara kompetensi, pengalaman jabatan, serta hasil uji kompetensi.
Langkah ini berpotensi menimbulkan demoralisasi di kalangan ASN dan menurunkan integritas sistem birokrasi. Sejumlah kalangan mendesak agar KASN segera melakukan klarifikasi dan jika perlu, membatalkan SK mutasi/demosi yang tidak sesuai aturan.
“Pemerintahan yang baik tidak bisa dibangun dengan praktik-praktik yang sewenang-wenang. Ini menyangkut masa depan birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik,” kata salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Aceh.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait isu tersebut.berupaya meminta konfirmasi
Terhubung dengan kabit mutasi.pak nasrul.ini jawaban nya.
izin pak..saya sedang bebas tugas..berhubung mengikuti diklat kepemimpinan administrator di LAN RI..dan untuk mutasi kemarin saya tidak mengikuti prosesnya secara utuh.. 🙏
saat media Buser24jam com.berupaya
Menghubungi.kadis bkpsdm.. ini jawabanya.langsung hubungi pak sekda saja bg.kata kadis bkpsdm.ada apa (10/6/2025)