
Payakumbuh Buser24jam.com – Seorang warga Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat berinisial HI (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Payakumbuh.
HI secara sah melakukan tindak pidana narkotika dengan memiliki narkotika jenis sabu saat di sergap pihak kepolisian dirumahnya yang berlokasi di Komplek Perumnas Ibuh, Selasa (24/6).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan HI diringkus sesuai penyelidikan yang telah dilakukan jajaranya.
” Kita mencurigai tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu, telah kita amankan dan sedang menjalank proses penyidikan, ” kata AKP Hendra.
Saat di lakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang disimpang didalam sebuah kardus diruang tamu rumah tersangka.
Kepada polisi HI mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seseorang berinisial FE seharga Rp 100.000,-.
Kasat Narkoba menegaskan jajaranya masih berada di lapangan dalam proses pengejaran terhadap tersangka FE sebagai penjual sabu kepada HI (hms/eko)