
MUARA ENIM- 3 orang perangkat Desa Sukamaju kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan, datang ke Kantor Firma Hukum SR LUMIERE LAW FIRM dan Media di Sumsel, Kamis (14/3/2024)
Adapun Perangkat Desa tersebut Sekdes, Kadus, dan Kaur Keperintahan antara lain : Muhaimin Arzom,
Al Azhari,dan Yudi Andri,
Ke tiga perangkat desa Sukamaju kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara tersebut, Menceritakan Prihal Nasib yang di alami mereka yang merasa di Zolimi, karna tunjangan mereka dan siltap tak kunjung di bayar, menghadap ke FIRM HUKUM SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL,
Mereka bertujuan untuk, Dampingan Hukum mengantarkan surat keberatan
dan melaporkan kepala desa Sukamaju Didi Darmadi, karna telah bertindak sememena-Mena atas perangkat desa,
dan tidak mebayarkan uang tunjangan dan Siltap hak mereka, selama 1 tahun lebih,.
Hal ini di ungkapkan oleh ke tiga perangkat Desa yang Dadatang Mohon Dampingan hukum Di kantor FIRMA HUKUM SR LUMIERE LAW FIRM, DPP Sumsel, ke tiga rekan perangkat Desa tersebut, mengatakan bahwa kepala Desa nya DIDI DARMADI telah berlaku semena-mena denga memecat kami selaku perangkat desa, yang mana SK kami masih Aktif, dan surat keputusan pemberhentian kami sebagai Perangkat Desa Sukamaju, sampai sekarang tidak pernah kami terima, terlebih sadis lagi uang siltap dan tunjangan kami selaku perangkat desa selama ini belum di bayarkan oleh Kepala Desa Sukamaju DIDI DARMADI terhitung selama 1 tahun lebih, jadi kami selaku perangkat desa yang Masih Aktif, merasa sangat di zolimi oleh kepala desa kami Sukamaju,
Mereka menerangkan kepada media ini
” kami merasa belum pernah di
berhentikan secara resmi melui rapat berita Acara, ataupun memberikan surat pengunduran diri, selaku perangkat desa.
“Tapi kami dengar kades Sukamaju Didi Darmadi sudah mengganti perangkat Desa yang baru, padahal kami masih sah sebagai perangkat Desa yang lama, dan SK kami masih berlaku”ujar M.Arzom
“Sudah beberapakali kami hubungi kades kami tersebut, baik secara langsung maupun melalui Handphone guna untuk mengkalrifikasi tentang jabatan kami sebagai perangkat desa yang sah”. Bahkan kami pernah beberapakali mau masuk kantor namun kami di usir dengan keterangan yang tak jelas.
Namun kades kami tersebut tidak mengindahkan pertanyaan kami itu,
Kami merasa bahwa Kepala desa Sukamaju sudah bertindak Sewenang- wenang tanpa ada nya landasan hukum yang berlaku, dan kami meminta hak kami, di berikan ke pada kami karna SK kami masih sah Selaku perangkat desa,
Melalui surat keberatan kami ini untuk di tujukan tembusan ke Intansi terkait dan Jaksa, Muara Enim serta Mohon Dampingan Hukum,melalui Kantor FIRMA HUKUM SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL “untuk dapat memanggil saudara Kades Sukamaju untuk mengklarifikasi termasuk Uang Siltap dan Tunjangan kami sebagai perangkat desa terhitung sudah 1 tahun lebih tidak di berikan kades kepada kami, itu juga masih hak, kami. Tegas M Arzom mewakili rekan-rekan nya.
M.Arzom juga berharap dengan melaporkan kasus pemecatan sepihak atas dirinya dan rekan-rekannya.
“agar secepatnya untuk bertindak terhadap kades kami itu, karena kami nilai kades ini sudah bertindak “Arogansi”dan Curang terhadap kami perangkat desa”. Ungkap nya.
Menanggapi Hal ini Sujaka Rizkiono SH., MH Sebagai Kuasa Hukum Dari kantor FIRMA HUKUM SR LUMIERE LAW FIRM SUMSEL, Akan mengawal kasus ini dan Akan menyuratai intansi yang terkait di Kabupaten Muara Enim, untuk secepatnya memanggil kepala desa Sukamaju kecamatan Sungai Rotan, apa bila Kepala Desa Sukamaju Didi Darmadi, Telah mengangkangi Udang-undang Desa, tentang “Pemberhentian Perangkat Desa ,yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa,
“Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,
Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. Dengan laporan ini kami akan mengawal kasus kades Sukamaju ini pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan kepala desa Sukamaju Didi Darmadi belum bisa di konfirmasi, red”
Rep: JND & Tim
Editor: L Bagus