
Buser24jam.com,MUARA ENIM-Sumsel 24 Juni 2024 LIPER RI LIPERNAS didampingi Kuasa Hukum Thabrani SH melaporkan kades Hasim Sukadana terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Hasim kades Sukadana
Hudron selaku pelapor menuturkan kejadian yang dialaminya kira kira setahun yang lalu Hasim datang ke toko bangunan Serasi yang bertempat
Di desa Sukajadi Sungai Rotan membeli bahan bangunan kepada Hudron mulai dari koral, pasir, besi, semen, dll di toko tersebut. Untuk pembangunan jalan setapak di desa Sukadana.
Singkat ceritanya, untuk pembayaran material yang di gunakan kades Hasim tersendat pembayarannya.
Barang material yang digunakan untuk pembangunan jalan setapak baru seluruhnya senilai 63 Juta Rupiah, di bayar baru separuh dana, sisanya Kades Hasim memberikan sebuah surat tanah kepada Hudron sebagai jaminan apabila biaya itu belum bisa ia lunasi.
Ternyata lain yang diharapkan oleh hudron pasalnya surat tanah yang di berikan Kades Hasim itu rupanya sudah terjual. saat hudron mengecek ke lokasi dan bertanya ke warga setempat, Hudron pun merasa tercengang dan merasa tertipu oleh Kades Hasim itu.
Kemudian Hudron melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Rotan atas kejadian yang dialaminya itu.
LIPER RI dan LIPERNAS ikut mendampingi laporan hudron yang di dampingi Kuasa Hukum nya THABRANI, SH agar dapat diproses secara hukum kepada Kades Hasim.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Sungai Rotan pak Harahap menyampaikan kepada LIPER RI dan LIPERNAS bahwa, “kasus ini masih kita dalami dan menunggu hasil gelar perkara di Polres Muara Enim,’ pungkasnya.
LIPER RI dan LIPERNAS mendesak APH agar secepatnya kasus ini di tanggapi, apabila tidak ada respon maka LIPER RI LIPERNAS didampingi Kuasa Hukum nya THABRANI SH akan membawa kasus ini ke diskrimsus Polda Sumsel, pungkas ketua Liper RI dan LIPERNAS
(Rep:jnd & tim)