
Berau – Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Selain itu pula diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik Berau toni tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan jaya KC teluk bayur Kabupaten berauKalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( terminal Khusus ) atau TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI.
Bahwa informasi yang awak media dapatkan Sabtu 20/04/2024 Berau toni melakukan bongkar muat batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System).
Padahal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu alat pengaman yang digunakan pada sistem yang pengaman. Sistem pengaman pada batu bara pada saat bongkar.
Kegiatan tambang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IPK sebagaimana di maksud pada Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), dan ayat (5), di pidana dengan pidana penjara 10 tahun denda uang 10 milyar.
Selanjutnya pada pasal 158 Juncto Pasal 35 UU Minerba, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda uang Rp. 100.000.000.000,-.
Adapun pengakuan memiliki izin, namun pada dasarnya tidak ada dan/atau melakukan kegiatan diluar ketentuan perizinan yang di milikinya, maka pada pasal 159 UU Minerba menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan/atau laporan palsu mengenai pertambangan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, maka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda uang sebesar Rp. 100.000.000.000,-
Mengenai pemindahtanganan izin, dan/atau izin melakukan kegiatan oleh yang tidak berhak, maka di ancam dengan pidana 2 tahun dan denda uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- sebagaimana ketentuan pada Pasal 161 UU Minerba.
Tidak hanya itu, segala bentuk kegiatan atau usaha yang tidak mengantongi izin, maka tentu dalam hal ini telah merugikan negara, dimana kewajiban pajak tidak dapat terpenuhi di sebabkan kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Sehingga atas perbuatan tersebut secara otomatis telah melanggar ketentuan pada pasal 39 ayat (1) UU KUP huruf a, b, c, d, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda administrasi pembayaran pajak 2 kali dari jumlah yang harus di setorkan.
Melihat kondisi lapangan, kegiatan ini pun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang, Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena kegiatan di lakukan melebihi ketentuan dari sempadan batas jalan sehingga berpotensi menggangu sarana lalu lintas dan pengguna jalan.
Dikarenakan Usaha atau Kegiatan tersebut diduga tidak berizin, sehingga tidak terkelola dengan baik, tidak mengedepankan Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup, tidak memiliki AMDAL, sehingga kegiatan dijalankan di luar ketentuan yang ada.(Team Redaksi)