![]()
Tuapejat, Mentawai — Pelaksanaan lanjutan pembangunan Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) yang berlokasi di Desa Sido Makmur (SP2), Kecamatan Sipora Utara, kini menjadi sorotan. Penyebabnya bukan sekadar persoalan teknis bangunan, melainkan masalah yang menyentuh hal paling mendasar: keadilan bagi pekerja.
Seorang tukang yang terlibat dalam pekerjaan pemasangan pintu dan jendela mengaku terpaksa menahan kunci bangunan, karena pembayaran jasa kerja dan material yang ia keluarkan disebut belum dilunasi oleh pihak kontraktor pelaksana, CV. Yansa Mandiri.
Langkah itu, kata dia, bukan untuk menghambat pelayanan publik, tetapi sebagai bentuk “pegangan” agar haknya tidak hilang begitu saja.
“Kalau kunci saya serahkan, sementara upah dan material belum dibayar, saya mau tuntut ke siapa?” ucapnya dengan nada kecewa.
PHO Dipertanyakan: “Bagaimana Bisa Serah Terima Kalau Kunci Masih di Tukang?”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin pekerjaan dapat disebut telah terjadi serah terima pekerjaan (PHO) jika akses terhadap bangunan—bahkan kuncinya—masih berada di tangan tukang?
Pertanyaan lanjutan yang lebih mengusik ialah: sampai kapan gedung IFK bisa benar-benar digunakan, bila urusan paling sederhana, yaitu kunci bangunan, masih “terkunci” oleh persoalan pembayaran?
Masyarakat menilai kondisi ini mencerminkan adanya celah dalam pengawasan pelaksanaan proyek, terutama bila benar bahwa serah terima telah dilakukan, sementara komponen vital bangunan masih bermasalah di lapangan.
Sudah Dua Bulan, PPK Mengaku Sulit Menghubungi Kontraktor
Menurut pengakuan tukang, ia telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun jawaban yang diterimanya, pihak PPK menyampaikan akan mencoba menghubungi direktur perusahaan pelaksana.
“Tapi sudah lebih dua bulan tidak juga tuntas,” kata tukang tersebut.
Ia juga menyebut, pihak kontraktor tidak menanggapi permintaan pembayaran ketika dihubungi melalui telepon. Bahkan, kontraktor dinilai sulit ditemui dan terkesan menghindar.
Kondisi ini menempatkan pekerja dalam posisi yang lemah: sudah bekerja, sudah mengeluarkan biaya material, namun hak belum diterima.
Bukan Sekadar Kunci, Ini Soal Wibawa Pemerintah dan Hak Pekerja
Kasus penahanan kunci ini seolah kecil di permukaan, namun sesungguhnya menyimpan masalah yang lebih dalam: wibawa penyelenggaraan proyek pemerintah, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan penyedia material lokal.
Jika benar pekerja belum dibayar, maka pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya kepada kontraktor, tetapi juga pada sistem pengawasan proyek:
Apakah tagihan pekerjaan pintu dan jendela sudah masuk dalam pembayaran termin?
Apakah pihak pengawas mengetahui bahwa pekerjaan masih menyisakan konflik pembayaran?
Bagaimana mekanisme PHO dilakukan bila masih ada komponen pekerjaan yang menimbulkan sengketa di lapangan?
Masyarakat berharap Pemda tidak memandang ini sebagai urusan “internal kontraktor”, sebab proyek itu dibiayai uang negara dan menyangkut fasilitas pelayanan publik.
Harapan Warga: Pemda Turun Tangan, Masalah Dituntaskan Secara Terbuka
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersikap tegas agar persoalan ini tidak berlarut. Terlebih, gedung IFK merupakan fasilitas penting yang berkaitan dengan kebutuhan obat dan layanan kesehatan.
“Kalau pekerja kecil saja diperlakukan begini, bagaimana proyek-proyek lainnya?” ujar seorang warga SP2.
Publik menunggu langkah nyata: memanggil pihak kontraktor, menyelesaikan kewajiban pembayaran, memastikan mekanisme serah terima berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga agar aset publik tidak tersandera konflik yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan. Bersambung….. (Redaksi)
