
Simalungun buser24jam.com
Dalam Persidangan Tuntutan Perkara Pengancaman dengan menggunankan sebilah Parang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengecewakan Korban, Pasalnya Jaksa Penuntut hanya melakukankan Tututan Kepada terduga Pelaku selama 2 Bulan. Senin, 07/07/2025
RS kecewa atas Tuntutan Jaksa yang melakukan Tuntutan hanya 2 Bulan padahal Terduga Pelaku berinisial PG telah mengamcamnya dengan sebilah Parang, Pasal 335 KUHP yang di jatuhkan Kepada PG di nilai tidak tepat.
“Ya, saya sangat kecewa disaat Jaksa Penuntut melakukan Tuntutan Kepada terduga Pelaku ini hanya 2 bulan.” Ujar RS
RS sempat membacakan isi Pasal 335 menurut saya tidak tepat setelah saya mengetahuinya “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
RS kepada wartawan menuturkan jika dirinya baru mengetahui Ternyata BAP ( Berita Acara Perkara ) diduga tidak sesuai dengan Kronologis kejadian yang di tulis Penyidik Polsek Saribu Dolok hingga Tuntutan Jaksa, RS baru menyadari jika dalam Pasal 335 KUHP tersebut untuk meringankan Tuntutan bagi Pelaku, Selama ini RS tidak mengetahui jika dalam Pasal 335 hanya di tuntut maksimal 1 Tahun.
“Saya baru tahu jikalau isi BAP Kronologis kejadian dan Pasal 335 itu untuk meringankan tunutan Bang, Saya kirain Apa yang di tanya Penyidik itu sesuai Pasal yang ditulis oleh Penyidik Polsek Saribudolok Bang. Tandas RS Dengan Wajah Sedih
RS Menduga ini Permainan Polsek Saribu Dolok saat mengisi berita acara agar tuntutan semakin ringan, Apa sebenarnya yang di rahasiakan Penyidik Polsek Saribudolok hingga membuat BAP diduga asal-asalan tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, Mengapa Penyidik Polsek Saribudolok membuat Pasal 335 dalam kasus tersebut? Padahal akibat dari Pengancaman tersebut RS alami Trauma yang mendalam, di tambah lagi dengan tuntutan selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut, ini akan semakin rumit jika Terduga Pelaku mengulangi Perbuatannya Kepada RS.
Jaksa Penuntut berinisial BT saat di konfirmasi melalui Whatsappnya +62 812-7570-XXXX tidak menjawab, diduga BT tidak bersedia untuk memberikan tanggapannya terkait tuntutan yang di lakukan kepada terduga Pelaku tersebut hingga Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.
( Redaksi )