
Buser24jam, com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebanyak 4.720 pemilih wajib KTP belum masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Kab. Mamuju Tengah menegaskan bahwa angka tersebut merujuk pada data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga secara regulasi, belum memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar rekapitulasi pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan.
“Perlu kami tegaskan
bahwa data yang dimaksud adalah informasi yang disampaikan oleh dinas Dukcapil Mamuju Tengah saat rapat pleno PDPB triwulan III, dan sama sekali bukanlah pemilih yang diabaikan, melainkan penduduk yang memang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga belum memenuhi syarat untuk di masukan kedalam daftar pemilih berkelanjutan.
KPU kabupaten Mamuju Tengah Sudah Lakukan Langkah-Langkah Konkret: Coktas, Koordinasi, dan olah data.
Lebih lanjut, ketua KPU Mamuju Tengah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, Disdukcapil, Kepolisian, serta pemerintah desa, guna memastikan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara akurat dan transparan.
“Kami tidak bekerja sendiri. Selama proses pemutakhiran data, KPU telah melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan. Bahkan kami telah mengadakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara langsung ke desa-desa yang datanya memerlukan verifikasi lanjutan. Kegiatan ini juga didampingi langsung oleh jajaran Bawaslu dan berkoordinasi dengan pemerintah desa,” tambahnya.
KPU Kab Mamuju Tengah Komitmen Hadirkan Data Pemilih yang Akurat dan Akuntabel
Alamsyah menegaskan bahwa proses penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara terbuka, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku. Setiap perubahan, penambahan, maupun pengurangan data pemilih disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan stakeholder lainnya.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan dan kritik, namun informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya berdasarkan data yang utuh dan konteks yang tepat. Isu 4.720 ini harus dilihat secara obyektif: ini adalah data penduduk yang belum terekam di Dukcapil, bukan karena kelalaian KPU dalam mendata,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Anhar sebagai ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB ini adalah upaya untuk terus memperbaharuai data pemilih setiap tiga bulan sekali.
PDPB ini adalah upaya untuk menjaga dan memperbaharui data pemilih setiap tiga bulan sekali, sehingga data ini akan sangat dinamis karena adanya pemilih pemula, pindah penduduk, lulus dan atau Pensiun TNI/Polri dan pemilih yang meninggal dunia. data pemilih ini akan terus kita kawal dan perbaharui sampai menjelang pemilihan berikutnya akan dilakukan coklit secara menyeluruh.
KPU Kabupaten Mamuju Tengah mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Mamuju Tengah, atau segerah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Masing-masing. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status data pemilih secara mandiri melalui laman resmi KPU atau layanan cek DPT online.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua warga untuk memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan datang,” tutup Ketua KPU.
HMS(***)