
PALEMBANG – Tim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Tim jatanras polda sumsel berhasil mengungkap dan menggrebek keberadaan gudang penampungan bahan bakar minyak atau BBM ilegal oplosan jenis Solar di kertapati tepatnya di terminal karya jaya
Gudang BBM ilegal itu berhasil di ungkap oleh tim jatanras polda sumsel pada jum.at 8 November 2024, yang lalu dan telah menetapkan 4 Orang tersangka yang telah di hukum, penangkapan pada saat itu di bawah pimpinan kasubdit 3 AKBP Tri wahyudi dan di dampingi kanit jatanras AKP Robert Perdamean sihombing Dengan barang bukti 2 unit mobil tangki biru putih bertuliskan lambung PT LAUTAN NAGA ENERGI , baby tank sebanyak 7 buah , minyak yang di duga solar sebanyak 7.000 ltr dan lain sebagai nya. Sedangkan pemilik dan sekaligus BIGBOS Dari gudang itu ialah salah satu personil anggota polda sumsel yang bertugas di unit PPA (SEPRIANTO Alias ASEP) Sampai sekarang masih diburu (DPO) dan terkesan dilindungi oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan dari salah satu keluarga pelaku yang di tahan di Rutan Pakjo Palembang,. menerangkan pada media ini, pada 24 Maret 2025.
Pemilik dan sekaligus bigbos BBM ILEGAL itu sampai sekarang belum jelas keberadaan nya , sementara itu 4 pekerja yang di pekerjakan di gudang tersebut berinisial ( IG , TB , FN , AGS ) sudah di amankan dan sudah menjalani pemeriksaan serta sudah di tetapkan sebagai tersangka dan Sekarang sudah ditahan di rutan klas 1 palembang di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan subsider 2 bulan penjara .
Dan Pengakuan para pekerja di gudang BBM Ilegal yang sudah resmi menjadi tersangka, mengatakan Status kepemilikan gudang BBM ILEGAL tersebut adalah milik anggota polri yang bertugas di polda sumsel unit PPA yang bernama seprianto alias asep , sedangkan pemodal sekaligus bos utama dari gudang tersebut ialah salah satu perwira di kepolisian resort kota ( polrestabes palembang) berinisial ( IWG ) yang menurut informasi menjabat sebagai ( WAKASAT) disalah satu intansi kesatuan kepolisian , namun anggota tersebut terkesan di lindungi oleh pihak berwajib tanpa adanya tindakan pemanggilan ke seksi PROPAM .
Perkara ini seolah olah menjadi sandiwara keganasan mereka sehingga 4 pekerja yang bekerja di gudang BBM ilegal tersebut menjadi korban nya yang semesti nya oknum anggota polri tersebut ditangkap dan di proses secara hukum juga , namun sampai saat ini oknum tersebut sama sekali belum di periksa dan terkesan sangat dilindungi ,
Berbeda dengan penyelidikan polisi, salah satu tokoh masyarakat berinisial LS yang mengaku sudah 20 tahun bermukim di terminal Karya jaya kertapati mengatakan, oknum anggota polri tersebut tidak hanya sebagai pengawas di gudang solar namun sebagai pemiliknya. LS mengatakan yang menyewa lahan yang dijadikan gudang solar itu oknum bernama SEPRIANTO ( ALIAS ASEP ) ANGGOTA POLDA sumsel.
Sama juga dengan pengakuan para tersangka di kepolisian bahwa memang benar gudang BBM ilegal tersebut milik oknum kepolisian tersebut.
Namun tim kepolisian hanya menangkap pegawai yg baru bekerja dan belum menerima upah/gaji dari pekerjaan nya, sementara pemilik dan sekaligus BIGBOS gudang tersebut (anggota kepolisian) yang mendapatkan keuntungan tidak di tangkap dan belum di tindak lanjuti ini terkesan ditutupi dan di lindungi.
Sampai berita ini di terbitkan pihak keluarga dari korban yang sekarang ini ditahan di rutan klas 1 palembang sudah mengambil langkah pelaporan ke SEKSI BAGIAN PENGAMANAN KEPOLISIAN ( PROPAM POLDA SUMSEL ) ” kami minta kasus ini di ungkap kembali dan oknum-oknum yang terlibat di bisnis BBM ilegal ini segera ditangkap , jangan pekerja yang fakta nya cuma bekerja disana saja yang ditangkap dan ditahan, seharusnya Bigbos dan pemilik nya yang semesti nya harus ditangkap dan di tahan juga ” Ujar pihak keluarga.
Harapan mereka memohon kepada bapak kapolda sumsel, terutama bapak Kapolri untuk menindak tegas kepada anggota nya yang nakal di bisnis BBM ILEGAL ini dan di usut tuntas siapa saja dalang nya dan berharap oknum yang terlibat agar ditindak seadil adil nya sesuai dengan hukum yang berlaku atau PTDH ( Pemecatan secara tidak hormat ) di kesatuan kepolisian republik indonesia .red”
Red: Tim media
Editor:L Bagus