
Buser24jam.com – Parit Tiga, Agat mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 Ton timah bercampur slag pada 25 mei 2021 divonis bebas oleh majelis hakim Peradilan Negri Pangkalpinang bersama AS Pejabat PT. Timah dan Tajudi (Direktur CV.MBS), Pada Selasa tengah malam, 01 oktober 2025 menjadi target kejagung sebagai kolektor timah ilegal didesa Puput, Parit Tiga Jebus, Kabupaten.
Bangka Barat.
” Tepat pada selasa malam Pihak Kejaksaan Agung bersama Tim melakukan pengeledahan dan penyegelan aset milik ” Agat berupa sebuah rumah mewah lengkap dengan kolam renang, ditaksir bernilai 15 – 20 miliar rupiah, diduga harta tersebut hasil dari kegiatan bisnis timah ilegal selama ini.
Agat memang dikenal sebagai salah satu pendiri CV. MBS mitra PT. Timah dan juga sebagai bos penampung timah tersohor di parit tiga Kecamatan Jebus, merupakan 3 besar big bos pasir timah bersama Ahn, Akm.
Penyegelan dan penyitaan aset berupa rumah mewah dan mengeledah gudang penampungan dan penggorengan pasir timah miliknya, diduga kuat karena Keterlibatan Agat sebagai kolektor dalam kasus korupsi timah yang selama ini telah dilakukan penyelidikan mulai dari kasus tata niaga timah,dan kasus Tersangka 5 korporasi (Smelter) dengan kerugian 300 Triliun rupiah, penyelidikan para kolektor timah yang dilakukan Pihak Kejaksaan Agung g RI selama ini.
Bahkan salah satu dari ketiga big bos penampung timah ilegal yang juga terkait jaringan penyelundupan timah keluar pulau ini, menurut informasi telah kabur dari kediamannya.
Saat pemberitaan ini dipublikasikan, Tim jejaring media terus berupaya menggali informasi guna mendapatkan keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang. (Red)