
Buser24jam.com
BANYUASIN-
Kegiatan penambang pasir di perairan Sungai musi menggunakan mesin sedot titik lokasi desa sejagung Dusun 2 Kecamatan Rantau bayur, Kabupaten Banyuasin sumsel,
kegiatan tambang pasir yang sudah lama beroperasi tersebut besar dugaan ilegal dan belum mengantongi izin resmi dari dinas pertambangan bahkan terkesan tidak patuh aturan.
Menurut keterangan dari
beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dan keterangan masyarakat yang tidak jauh dari lokasi,sebagian hidup sebagai nelayan pencari ikan di sungai musi, Sangat terdampak dan sangat dirugikan dengan adanya, pekerja sedot pasir Sungai musi ini yang ber operasi setiap hari.
Sebagai warga Desa Sejagung Dusun 2,
Saat di jumpai awak media ini mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan penyedotan pasir itu Milik PD Produksim yang berkantor di Musi 2 Palembang, “terkait ijin penambangan dan berlayar terhadap kapal tongkang pengakut muatan pasir itu di duga tidak ada izin resmi, jawabnya singkat.
Untuk menindak lanjut keluhan masyarakat di desa Sejagung Dusun 2, Sebagai wartawan Sumsel kami meminta kepada instansi terkait yang ada di wilayah hukum polres Banyuasin Polda Sumsel, untuk segera mengusut tuntas masalah tambang pasir yang di duga ilegal, selama ini beroperasi dan tidak memiliki ijin resmi. yang beroperasi secara bebas di Sungai Musi, lokasi desa sejagung Dusun 2 Kecamatan Rantau bayur.
“Dampak kegiatan pertambangan pasir tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat, yang tinggal disekitar pertambangan dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam Undang-Undang,
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
“Dan menurut undang- undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
Oleh karena itu menyatakan bahwa jika tidak memiliki surat ijin berlayar untuk pengangkutan pasir, dari syahbandar, itu telah melanggar pasal 323, dengan ancaman dapat di penjarakan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak.Rp.600.000.000.00.
Saat Tim investigasi media Buser24jam.com turun kelapangan Sabtu, sekira pukul.16.30 WIB untuk melakukan konfirmasi di lapangan terkait keberadaan tambang pasir di sungai musi Desa Sejagung Dusun 2, untuk menanyakan ke kepala desa, Sejagung, (Azhar Muslimin) tentang ke beradaan tambang pasir di wilyanh desa nya tersebut, namun beliau belum dapat dimintai keterangan,
untuk kelengkapan informasi,. Melalui WhatsApnya di nomor +62821-xxxx-xx08 namun tak ada juga jawaban, kersesan enggan memberi keterangan.
Kemudian, salah seorang warga yang berada di sekitar wilayah tambang pasir sumgai Musi desa sejangung dusun 2 itu, kepada awak media membenarkan tentang keberadaan kegiatan penyedotan pasir di sungai musi itu. Sehingga berita ini kami tayang red”