
Sungailiat-bangka, buser24jam. Diduga sekelompok orang berupaya mengelabuhi kegiatan usaha pelestarian sumber alam tahun 2024 dengan cara melakukan penambangan secara berkelompok, hal ini menoreh garis benang merah terhadap pengawasan serta pelaksanaan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen DAS.
Pelaksanaan penyimpangan kegiatan tersebut mengambarkan lemahnya pengawasan oleh petugas maupun kelompok usaha diberikan mandat kepercayaan dalam kolom kesepakatan terhadap pelestarian sumber daya alam dan rehabilitasi hutan serta Das, menjadi pelaksanaan penambangan oleh sekolompok orang yang diduga ada kaitan.
Disebutkan oleh sumber terpercaya bahwa berlangsungnya penambangan adanya kutipan cantingan pasir timah yang didapat dari penambang di setor kepada kelompok CS merupakan warga berpenduduk diangap sebagai coordinator penambangan ilegal tersebut, ujarnya kepada tim Lembaga Perduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI),17/02/2024
Pantauan Tim LPLH-I beserta tim Aliansi Wartawan Muda Babel (Awam) sesaat peninjauan lokasi tersebut pada sekitaran koordinar: UTM 620668.00 X- 9803222.00 Y merupakan kawasan Hutan Lindung wilayah administrasi kelurahan sinar jaya jelutung kecamatan sungailiat kabupaten bangka provinsi kepulauan bangka Belitung, terdapat keanehan antara program KLHK dengan jelas memasang plang dengan tulisan kegiatan usaha pelestrarian sumber daya alam (UPSA) tahun 2024 dengan luas 10 Ha dengan penanaman kayu putih dan nanas menggunakan dana Dipa 029 BPDAS Baturusa cerucuk dilaksanakan oleh KTM HKM Karya Makmur Mandiri
Namun pada fakta lapangan lingkungan abiotik pada areal tersebut rusak akibat penambangan dibeberapa lokasi dilakukan oleh sekelompok orang yang sama bahkan Ctm disebut sebutkan oleh penambang merupakan bagian dari kelompok pelaksana KTM.HKM yang saat ini melakukan pengambilan uang sebesar Rp 250 ribu setiap hari kamis kepada penambang kepemilikan ponton isap berada di kolong Mement sekitaran areal penambangan ilegal tersebut, ujar penambang kepada Tim saat berada dilapangan.
Ctm pun saat dihubungi melalui handphone no 0812853.. tidak memberikan jawaban serta klarifikasi terhadap keterangan penambang. Oleh tim LPLH-I meneruskan hal tersebut keepada intansi berwenang terhadap dugaan keterlibatan oknum keangotaan HKM –sebagai pengelolah
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media beserta LPLH-I berupaya terus mendapatkan keterangan lainnya serta meneruskan kepada Gakkum LHKdan Kehutanan Provinsi maupun Gakkum KLHK. (rus)