
Payakumbuh Buser24jam.com – EZ (53) warga Kelurahan Labuah Basilang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya terbukti secara sah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak saat sedang melintas dipinggiran jalan umum Jorong Seberang Parit Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Senin 23 Juni 2025.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H membenarkan penangkapan terhadap EZ yang di lakukan pihaknya dan sedang melalui serangkaian proses penyidikan.
” Iya, satu orang tersangka berinisial EZ sudah kita tahan, dirinya kedapatan bawa narkotika jenis sabu-sabu saat di geledah, ” ujar AKP Hendra.
Penangkapan terhadap EZ bukan karena tanpa sebab, Kasat Narkoba mengatakan EZ dulunya juga pernah di tangkap dengan kasus yang sama dan berdasarkan informasi yang diterima dirinya masih menggemari kenikmatan ” garam cina ” ini.
Dari penggeledahan terhadap EZ, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpanya didalam saku celana depan sebelah kanan.
Kepada polisi dirinya membenarkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaanya. (hms/eko )