![]()
Buser24jam.com LUBUKLINGGAU – Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) tahun 2023-2024, hingga saat ini masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( PKN BPKP ) Sumatera Selatan ( Sumsel ).
” Kalau niat hati agar cepat, bisa segera ditindaklanjuti, tapi proses di BPKP harus dilalui untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini “, ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau , Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani dikonfirmasi media terbitan Nasional Buser24jam.com , Sabtu petang (07/02/2026).
Menurut Armein, penghitungan kerugian negara di BPKP Sumsel masih dilakukan lantaran ada beberapa kendala. Selain sebelumnya ada perganitain personil, saat ini ada beberapa bukti yang belum terpenuhi seperti kantong darah dan sebagainya.
Ada kelengkapan alat bukti yang masih perlu dilengkapi. Tapi kita optimis secepatnya penghitungan kerugian negara di BPKP Sumsel segera keluar,” ungkap Armein.
Armein menegaskan, jika hasil penghitungan dari BPKP keluar, pihaknya segera menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Armein mengungkapkan kasus ini terhambat lantaran ada pergantian Ketua Koordinator di BPKP Sumsel saat proses penghitungan kerugian negara. Sehingga saat ini proses penghitungan masih baru berlanjut.
“Mudah-mudahan sudah keluar penghitungannya agar secepatnya ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Armein kembali menegaskan, kemungkinan dari kasus ini akan ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara dua, kalau misalnya ada aliran dana itu ke tempat lain bisa kita kembangkan dan kita kejar,” pungkasnya.(Rif).
