![]()
Buser24jam.com,Oku Selatan, 22 Desember 2025 – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindakan diskriminatif terhadap seorang siswa berinisial “R” di SMAN 1 Ranau Selatan terus berlanjut. Orang tua korban, Juanda (48) , secara resmi melengkapi Laporan Polisi (LP) di Polres OKU Selatan, setelah sebelumnya menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Selatan.
Langkah hukum ini dilakukan lantaran pihak keluarga menilai adanya keputusan sepihak dari oknum guru SMAN 1 ranau selatan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, tanpa melalui prosedur klarifikasi dan pembinaan yang semestinya.
Rincian Laporan Resmi
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, terdapat dua laporan resmi yang telah diterima aparat kepolisian, yakni:
1. Laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang tercatat dengan nomor
STT/262/XI/2025/SPKT/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, tertanggal November 2025, dan dilaporkan melalui Polres OKU Selatan.
2. Laporan dugaan diskriminasi terhadap anak, yang diterima SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor
STTLP/B/1665/XI/2025/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 November 2025, dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kedua laporan tersebut kini menjadi dasar proses hukum yang tengah berjalan, dengan pelimpahan penanganan penyidikan ke Polres OKU Selatan.
Pihak Terlapor
Dalam laporan, sejumlah pejabat sekolah disebut sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 1 Ranau Selatan. Hingga saat ini, status mereka masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Keluarga
Juanda menegaskan bahwa pihaknya menuntut proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.
“Keputusan terhadap anak saya diambil tanpa mendengar penjelasan yang utuh. Dampaknya bukan hanya administrasi sekolah, tapi juga kondisi mental anak. Kami minta aparat benar-benar bekerja profesional dan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan tertulis ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, agar kasus tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga dari sisi tata kelola dan etika dunia pendidikan.
Proses Penanganan
Saat ini, perkara ditangani oleh Unit PPA, dengan pendampingan khusus guna menjamin perlindungan hak anak selama proses hukum berlangsung. Penyidikan dilimpahkan ke Polres OKU Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Penegasan
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara objektif, mengingat menyangkut hak anak dan marwah dunia pendidikan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi dari sumber resmi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Ref: Tim media
Editor : Redaksi
