
Buser24jam.com
OKI, 21 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.
Korban, M (21), ditemukan tewas pada Minggu, 15 Juni 2025, di belakang SPBU setempat setelah mengalami luka tusuk dan cekikan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial B (19) sempat mengajak korban berboncengan motor dengan alasan hendak mengambil pancing, sebelum menuju lokasi kejadian
Sesampainya di TKP, pelaku berupaya mengambil motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik, mencekik leher korban hingga mereka terjatuh. Pelaku kemudian menikam korban berulang kali dengan pisau yang dibawanya, dan setelah korban dinyatakan meninggal, jasadnya diseret sejauh sekitar 10 meter dan ditutupi karung. Pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel Vivo Y12s, tas selempang, dan sepasang anting emas
Tim Reskrim OKI melakukan penyelidikan intensif dan mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Batam pada 16 Juli 2025. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di kawasan Nagoya, Batam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI dan mengaku atas perbuatannya
Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional timnya, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus menjaga rasa aman masyarakat melalui penindakan tegas terhadap tindak kejahatan.
Editor: Juanda