![]()
Buser24jam.com – Pangkalpinang, Hasil Rapat Dengar Pendapat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama Perwakilan Masyarakat Bangka Rabu, 19/11/25 dalam pertemuan membahas percepatan untuk perizinan pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan di dampingi wakil ketua Edi Iskandar beserta Anggota Dewan yang lainnya, dalam dengar pendapat tersebut DPRD menekankan perlunya kolaborasi baik Pemerintah Daerah, Kementerian beserta penambangan rakyat untuk mempercepat proses perizinan yang di usulkan.
” Didit menuturkan rapat untuk menghasilkan solusi dan mendorong percepatan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka sebelumnya dinilai lambat , ” Didit menjelaskan Kabupaten Bangka akan berkordinasi dengan Kementerian PUPR dan para penambang dapat menentukan blok blok yang potensial mengandung pasir timah.
Didit menjelaskan untuk wilayah penambang rakyat dibeberapa daerah sudah tersedia, namun untuk proses penerbitan Izin Penambang Rakyat masih menunggu Peraturan Daerah (PERDA) yaitu salah satu syarat utama.
Wewenang untuk Izin Penambang Rakyat (IPR) izinnya ada di Provinsi, dan untuk peraturan daerah sedang kita persiapkan, jelasnya lagi.
” Didit meluruskan bahwa Kabupaten Bangka lambat dalam proses kepengurusan, yang membuat salah paham dan miskomunikasi jelasnya.
Kata Didit dalm hal ini DPRD Babel fokus untuk memproses langkah kedepan dan bukan mencari siapa yang musti disalahkan, dan ” Didit berkomitmen akan langsung turun kelapangan guna memastikan percepatan wilayah penambang rakyat di seluruh Bangka Belitung jelasnya. (Rus)
