
Buser24jam com – Polri melalui Polda
Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli. Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28). Selain itu, barang bukti
berupa dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga buah ponsel yang digunakan para tersangka juga turut diamankan. Hingga saat ini, Kepolisian masih terus memburu jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” tutur Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., Senin (28/7).
reporter HMS(***)