![]()
Buser24jam – Pangkalpinang, Sebuah video beredar di media sosial TikTok menuai polemik setelah menampilkan sosok pria dengan wajah diblur yang diduga dikaitkan dengan seorang wartawan yang dituduh melakukan pemerasan dengan bukti-bukti transfer uang yang tertera bukan namanya. Dalam video yang diunggah akun TikTok @adjie.korombay tersebut, muncul narasi yang seolah mengaitkan sosok wartawan R (inisial) dengan aktivitas di lokasi tambang tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada kolektor tambang timah. Sabtu (7/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, R (inisial), merupakan wartawan dari redaksi buser, secara tegas membantah tuduhan yang beredar dalam video tersebut dan meminta bukti pemeriksaan, Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan hal seperti apa dituduhkan di akun tiktok tersebut dan berada di lokasi tambang sebagaimana yang disebutkan dalam narasi video yang viral saat ini, R menjelaskan jika terbukti R bersedia dilaporkan.
“Video itu sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional.
Saya tidak pernah datang ke lokasi tambang atau berhubungan dengan kolektor timah yang dimaksud. Tuduhan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik saya, apalagi akun tersebut menyebutkan saya meminta sejumlah uang dengan unsur pemerasan,” tegas R kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
R menilai konten akun tiktok @adjie.korombay yang beredar tersebut telah membangun opini publik yang menyesatkan.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat merusak reputasi seseorang, terlebih jika disebarluaskan melalui platform media sosial sperti tiktok yang memiliki jangkauan luas.
Atas dasar itu, R menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok @adjie.korombay ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Polres setempat dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik atau fitnah keji dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Langkah hukum tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
R menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata untuk membela dirinya, tetapi juga sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Media Redaksi Buser Firdaus, menyayangkan akun tiktok @adjie.korombay yang telah memfitnah dan menyebarkan ujian kebencian serta pencemaran nama baik anggotanya. Dan ini akan menjadi preseden buruk terhadap nama baik organisasi dan media
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Saya selaku pimpinan akan membela anggota saya yang tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Dan akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak ada lagi fitnah yang merugikan pihak lain,” tegas Firdaus. (Red)
