
Buser24jam,GELUMBANG,// Sumsel – Seorang jurnalis wartawan Online yang aktif mengakat isu isu Penting di kawasan Zona III Gelumbang wilayah Kabupaten Muara Enim Sumsel, jadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh si Bos kontraktor inisil (RH),
Kejadian ini sangat menjadi sorotan publik, dan sangat mencedrai para insan Pers.
Korban penganiayaan menimpa
atas nama Firdaus Selaku wartawan Portal Berita Media online Analisasiber.com,
Sempai mengalami luka memar lebam dan tergores pipinya.
Korban Firdaus, Sebagai Wartawan menuturkan Kejadian bermula saat ia datang ke lokasi proyek APBD, yang dikerjakan oleh kontraktor insil (RH), Tepatnya di Desa Karang Endah Gang Sosial, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara, Enim,pada Senin -28/7/2025. Sekira pukul 10. 00 WIB, saat ia mampir mengisi minyak motor di warung depan Bengkel Mobil Negro, yang tak jauh dari lokasi proyek yang di kerjakan, Tiba-tiba ia dipanggil oleh bos pemborong inisial (RH)
Namun tak disadarinya pada saat ia mendekat RH langsung memukul, Dengan mengeluarkan kata – kata kasar dan marah marah,”
Terang korban firdaus
dengan menirunkan ucapan si pelaku
“apo dio poto-poto kau ni, dak boleh ambil poto disini.”kata terlapor RH sambil memukul korban, yang pada saat itu dalam keadaan terancam.
kejadian sempat di lerai oleh Perangkat Desa (kadus) yang pada saat itu juga ada di lokasi dan orang yang ada di sekitar.
Mersa terancam dan takterima atas penganiayaan yang di alaminya korban, kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT mapolsek Gelumbang.
Di waktu terpisah awak media sempat mengkonfirmasi, Pelaku RH melaui via telpon WhatsApp untuk mendapat informasi selaras, supaya tidak menerbitkan berita liar.
sesuai keterangan dari Pelaku (RH) dengan tegas ia menyampaikan dan mengakui
“Iyo memang benar tadi kita ribut dikit dengan firdaus. red”. terangnya singkat.
Karna kejadian tersebut korban Firdaus seorang wartawan ahirnya membuat laporan polisi untuk Menempuh jalur hukum, karna sudah menjadi korban atas tindakan Arogansi dan premanisme yang dilakukan oleh bos pemborong inisil (RH) tersebut.
Laporan sudah di terima sesuai laporan dengan nomor LP/B/98/VII/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, yang di terbitkan oleh SPKT polsek Gelumbang.
Selesai meneriama surat laporan korban firdaus mengungkapkan peristiwa penganiayaan agar secepatnya di tindak lanjut dan di proses sesuai jalur hukum,terangnya.
Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim Ipda Budianto SH, mengatakan laporan korban telah diterima oleh pihaknya.
“Korban sudah melapor dan laporannya telah kita terima, akan kita tindaklanjuti dan akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kanit Reskrim.
Dengan kejadian kasus kekerasan pada wartawan seperti ini gabungan wartawan zona III Kabupaten muara enim, sangat prihatin dan merasa di Cerdrai, siap merapatkan barisan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Karana sesuai kaidah Undang- Undang Pers. Penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).red”
Editor: Juanda