
Buser24jam com
ilegal batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa 351 kontainer berisi batu
bara 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses),
11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung. Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, modus opreandi pelaku yakni membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. “Batu bara
kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau
Terminal (KKT),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pada Kamis (17/7).
HMS(***)