
PALEMBANG //Seorang karyawan perusahaan pengelola ATM berakhir di tangan polisi. Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membekuk R (27), karyawan PT. Bringin Gigantara, setelah membobol brankas ATM RSUD Kayu Agung dan menggondol uang tunai sebesar Rp425,4 juta. Pelaku dibekuk di Jakarta usai berusaha menghilangkan jejak.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk membuka mesin ATM, menguras uang di dalamnya, lalu merusak CCTV dan mengambil DVR.
“Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).
Kerugian korban, PT. Bringin Gigantara, mencapai Rp425.400.000.
Polda Sumsel Tangkap di Sarang Pelarian
Setelah penyelidikan intensif, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. Dipimpin KOMPOL Robert Perdamean Sihombing, AKP Herry Yusman, dan IPDA Irwan, petugas bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam
* 1 buah STNK Yamaha Aerox warna hitam
* 1 unit ponsel Infinix
* 1 buah kompor gas beserta regulator
* 1 buah kipas angin
* 1 foto rekaman CCTV ATM
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan tim.
“Ini bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengingatkan seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin ATM,” tegasnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara.
Editor:Juanda