
Nagan Raya -Erosi menggerogoti atau mengikis pesisir pantai dilokasi PLTU 1-2 di desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya terindikasi ada permainan.
Menurut hasil investigasi awak media di wilayah aceh ,tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan investigasi di PLTU 1-2.
Sabtu( 3/05/2025).
“Maksud kedatangan kami selaku jurnalis mencari tahu pasir laut itu di bawa kemana dan untuk siapa,serta biaya operasional nya dari mana? Itu saja tidak lebih.
Saat kami di Pos Satpam PLTU 1-2, satpam mengatakan pasir kita sedekahkan buat masyarakat dan anak yatim.
Setelah kita cari tahu kebenaran nya ,sesuai investigasi di lapangan, pasir laut itu di perjual belikan kepada masyarakat.
Saya selaku kaperwil aceh Liputan16. Com dan rekan media dari Kabar Nusantara merasa kecewa di perlakukan oleh Pos Satpam Penjagaan di pintu gerbang PLTU 1-2, karena melarang keras kami meliput kegiatan yang sedang berlangsung di PLTU 1-2 yang berlokasi di Desa Suak Puntong kecamatan Kuala pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Dengan ini ,Saya selaku kaperwil di liputan16. Com dan Rekan media Kabar Nusantara meminta pihak APH,mengusut langsung masalah yang ada di lokasi PLTU 1-2.
Apakah pajak aset PLTU 1-2 besar ,sehingga Pemkab Nagan Raya tutup mata dan seakan akan melindungi semua pekerjaan di PLTU 1-2.
“Sepengetahuan saya ini kan Melanggar AMDAL yang di mana pengerukan pasir laut mengakibatkan dampak yang buruk bagi lingkungan dan ekosistem perairan seperti laut.
Pertanyaanya,apakah pihak PLTU sudah mengantongi izin Dan sebaliknya,apakah pemkab Nagan Raya sudah mengijinkannya?
Menurut,Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Untuk ini saya meminta pihak Pemkab Nagan Raya dan Anggota DPRK Nagan Raya turun langsung mengecek kebenaran yang terjadi saat ini.Karena aktivitas yang dilakukan pihak PLTU 1-2 berdampak buruk bagi lingkungan laut dan ekosistem.
“Pengerukan pasir laut memang dapat menyebabkan terjadinya erosi pantai. Pengerukan yang berlebihan dapat menghilangkan material pasir yang melindungi pantai dari abrasi dan gelombang laut, sehingga menyebabkan pantai menjadi lebih mudah tergerus dan terabrasi.
Elaborasi:
1. Hilangnya Material Pelindung:
2. Perubahan Struktur Pantai:
3. Peningkatan Kekuatan Gelombang:
4. Hilangnya Habitat
“Saat Tim investigasi menjumpai salah seorang Warga Desa Suak Puntong yang kami temui di lapangan , yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan merasa kecewa terhadap adanya kegiatan pengambilan pasir laut yang di lakukan pihak PLTU 1-2 mengakibatkan jalan tempat aset wisata desa kami ,pantai Naga Permai tidak seramai dulu lagi pengunjung ,di karenakan jalan di pantai yang di bangun dan aspal yang di buat Pemkab Nagan Raya kini sudah hancur,dan sampai saat ini juga belum ada penanganan nya, Sehingga tidak bisa di lewati lagi.”Ucapnya.