![]()
Buser24jam.com | Berau – Kalimantan Timur
Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT KDC di wilayah dalam kota dan kawasan permukiman Kabupaten Berau menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang serta membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
Berdasarkan pantauan awak media Buser24jam.com, Rabu 07/01/2025 , aktivitas pertambangan terindikasi berlangsung di sekitar Jalan Perempatan Bendungan Kecamatan Gunung Panjang, hingga wilayah Tebus di perempatan dua, yang diketahui merupakan kawasan padat penduduk dan berada dalam wilayah perkotaan.
LSM Lingkungan Hidup menilai, keberadaan aktivitas pertambangan di tengah permukiman padat penduduk sangat patut dipertanyakan dari sisi legalitas, perizinan, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah daerah, termasuk isu dugaan penerimaan upeti dari PT KDC, sehingga aktivitas tersebut seolah-olah dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.
“Kegiatan tambang di wilayah permukiman dan dalam kota jelas berisiko tinggi. Pemerintah daerah seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan,” ujar salah satu perwakilan LSM Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Berau.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan, mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL.
Meski regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah perkotaan, namun kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan tidak boleh dilakukan di kawasan yang tidak sesuai dengan RTRW, terlebih di tengah permukiman padat penduduk.
Atas kondisi tersebut, LSM Lingkungan Hidup mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi penegak hukum lainnya untuk segera melakukan peninjauan lapangan, memeriksa kelengkapan perizinan PT KDC, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KDC belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
(Fendy)
