![]()
buser24jam.com | Berau, Kalimantan Timur — Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga terancam mangkrak. Hal ini terungkap dari hasil pantauan langsung awak media bersama LSM antikorupsi di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.069.927.000, bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2025, dengan masa kontrak 90 hari kalender. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Alif Putera Pratama dengan konsultan pengawas CV Aranan Tech Consulindo.
Namun hingga Rabu (24/12/2025), progres pekerjaan di lapangan diduga belum mencapai 70 persen, sementara masa kontrak disebutkan akan berakhir pada tanggal 25 Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Hasil konfirmasi awak media dan LSM antikorupsi kepada salah satu pegawai Kantor Kementerian Agama setempat membenarkan bahwa secara jadwal proyek seharusnya sudah rampung. Bahkan, berdasarkan laporan dari salah satu ustaz yang turut mengawasi di wilayah Batu Putih, pekerjaan tersebut kemungkinan besar tidak akan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam upaya konfirmasi lebih lanjut, awak media dan LSM antikorupsi mendapatkan nomor kontak Haji Aripin, yang diduga terkait dengan proyek tersebut. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Haji Aripin menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai karyawan atau pekerja, dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak terkait di Samarinda. Pernyataan tersebut disampaikan Haji Aripin saat dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, Fendy, perwakilan LSM antikorupsi Kalimantan Timur, menyayangkan sikap pihak-pihak yang diduga menghindari konfirmasi dari awak media. Ia menilai tidak adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan.
“Dengan anggaran lebih dari satu miliar rupiah, seharusnya proyek ini dikerjakan secara profesional dan transparan. Jika benar tidak selesai sesuai kontrak, maka perlu ada evaluasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Fendy.
LSM antikorupsi mendesak Kementerian Agama serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan proyek tersebut tidak merugikan keuangan negara dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Batu Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.(Fen)
