![]()
Diduga Tak Kantongi Izin Bongkar Muat, Aktivitas Kapal KM Anugerah Ilahi 08 Jadi Sorotan
Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas kapal KM Anugerah Ilahi 08 yang beroperasi di wilayah Seramut/Jalan Limunjan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, diduga tidak mengantongi izin bongkar muat (bokar muat). Temuan ini menjadi sorotan awak media dan LSM yang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Kapal tersebut diketahui melakukan aktivitas pengangkutan sapi dan kambing, bahkan disebut-sebut juga kerap membawa penumpang dalam jumlah cukup banyak. Dari hasil konfirmasi awak media dan LSM kepada juragan kapal di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa kapal tersebut sudah sering keluar-masuk wilayah tersebut.
“Kami sudah sering masuk ke sini, kadang membawa penumpang sampai 10 orang, kadang 20 orang,” ungkap juragan kapal kepada awak media.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional kapal, khususnya izin bongkar muat dan izin pengangkutan penumpang serta hewan ternak. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan keselamatan pelayaran dan regulasi kepelabuhanan.
LSM dan awak media menilai bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dapat membahayakan keselamatan penumpang, awak kapal, serta hewan yang diangkut. Selain itu, aktivitas tanpa izin resmi juga berpotensi merugikan negara dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor pelayaran.
Oleh karena itu, LSM dan media mendesak pihak Syahbandar serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Syahbandar setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin bongkar muat kapal KM Anugerah Ilahi 08.
(Fendy)
Editor: LB
