
Berau, Kaltim — Dugaan pembiaran terhadap praktik pelanggaran pelayaran kembali mencuat. Kapal barang KM Mega Buwana/GT 379 dilaporkan rutin masuk ke wilayah perairan Berau sambil mengangkut penumpang, meski tidak memiliki izin resmi untuk operasi tersebut. Ironisnya, aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa Syahbandar Berau menutup mata.
Pantauan awak media di lapangan, KM Mega Buwana terlihat sandar di dermaga milik Haji Coleng di Pulau Sambit. Saat dikonfirmasi, salah satu anak buah kapal (ABK) bernama Wawan mengakui bahwa kapal tersebut memang kerap mengangkut penumpang.
“Biasanya kami bawa sekitar 15 hingga 40 orang. Memang kapal ini untuk barang sekaligus penumpang,” ungkapnya kepada awak media.
Hal serupa diakui oleh pemilik kapal, Pardi, yang menyatakan bahwa kapal itu beroperasi membawa barang sekaligus penumpang. Ia bahkan menunjukkan dokumen kapal kepada wartawan, namun diduga dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pelayaran yang berlaku.
“Ini kapal barang dan penumpang. Soal izin, sudah saya urus ke Syahbandar Toli-Toli, nanti mereka yang berurusan dengan Syahbandar Berau,” kata Pardi saat dihubungi via ponsel, Minggu (28/9/2025).
Praktik ini jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib memiliki sertifikat keselamatan penumpang serta izin operasi yang sah dari otoritas pelabuhan. Sementara untuk sandar, kapal wajib mengantongi izin dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah tujuan. Tanpa dokumen lengkap tersebut, setiap aktivitas pengangkutan penumpang dinyatakan ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Apalagi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 menegaskan bahwa kapal barang tidak boleh difungsikan ganda sebagai pengangkut penumpang, kecuali memenuhi standar keselamatan dan memiliki izin khusus. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan. Alih-alih ditertibkan, aktivitas KM Mega Buwana seolah dibiarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Syahbandar Berau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan, atau ada indikasi pembiaran yang disengaja?
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pelanggaran aturan pelayaran di perairan Berau. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat pusat segera turun tangan untuk memastikan keselamatan transportasi laut, sekaligus menegakkan aturan agar tidak terjadi bencana di kemudian hari.(pendy)